Puasa Syawal : Puasa Seperti Setahun Penuh
Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ …
“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih)
Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi:
وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal.
Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)
Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)
“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ?
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.
Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)
Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu
Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.
Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)
Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.
Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini!
Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah
Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79)
Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Islam. Tampilkan semua postingan
Selasa, 22 Februari 2011
Rabu, 05 Januari 2011
manfaat belajar tahsin al-qur'an bagi setiap umat islam
Apa manfaat belajar Tahsin al-Qur'an bagi setiap Muslim/ah?
Tahsinul Qur'an atau memperbaiki bacaan al-Qur'an adalah indikasi dari keimanan seorang muslim. Seorang muslim yang tidak berusaha untuk memperbaiki bacaan al-Qur'annya, maka keimanannya terhadap al-Qur'an sebagai kitabullah patut diragukan. Karena bacaan yang bagus adalah cerminan rasa keyakinannya kepada wahyu Allah ini.Tentang hal ini Allah swt berfirman dalam Qs surat al-Baqoroh: 121:
الذين ءاتيناهم الكتاب يتلونه حق تلاوته أولئك يومنون به ومن يكفر به فألئك هم الخاسرون
Artinya: "Orang-orang yang diberikan al-Kitab (Taurat dan Injil) membacanya dengan benar. Mereka itulah orang-orang yang mengimaninya. Dan barangsiapa yang ingkar kepada al-Kitab, maka merekalah orang-orang yang merugi."
Walaupun ayat ini menyinggung kaum Ahlul Kitab yang terdiri dari kaum Yahudi dan Nasrani, tapi sebagian besar para mufassirin menyebutkan bahwa khitob (seruan) ayatnya bersifat umum. Termasuk di dalamnya juga ditujukan kepada umat Islam yang berkitabsucikan al-Qur'an al-Karim.
Hal ini juga diperkuat oleh kaedah Ushul Fiqih:
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
"Ibrah (pelajaran) itu dilihat dari umumnya lafaz, bukan dari sebab yang khusus."
Oleh karena itu WAJIB hukumnya bagi setiap muslim dan muslimah untuk memperhatikan bacaan al-Qur'annya. Ini disebabkan karena tilawah yang baik akan mempengaruhi kualitas ibadah kita di sisi Allah swt. Sebagai contoh misalnya, dalam shalat jama'ah bagi kaum laki-laki muslim, bacaan al-Fatihah yang tidak baik dan berantakan dapat menyebabkan shalat jama'ah menjadi tidak sempurna. Dan ini tentu saja akan cukup mempengaruhi kualitas shalat kita di sisi Allah swt. Diterimakah ataukah ditolak? Bisa dipastikan dengan tilawah yang tidak beres dan buruk itu, ibadah shalat itu menjadi cacat dan berpeluang tidak diterima di hadapan Allah swt cukup besar. Karena Allah hanya menerima yang baik-baik saja, seperti yang disinggung oleh baginda Rasulullah saw.
Dengan kata lain menurut tinjauan ilmu ushul fiqih, mereka yang tidak mau memperbaiki tilawah al-Qur'an menjadi lebih baik dan sesuai dengan kaedah tajwid, maka akan dimasukan kategori orang-orang yang lalai dan tidak memperdulikan kitabullah ini. Dalam konteks ayat di atas, kaum Yahudi dan Nasrani yang tidak mau mempelajari dan mengingkari kitab sucinya dikategorikan ke dalam golongan orang-orang yang merugi. Sebagai seorang muslim, tentu saja kita tidak ingin dimasukan ke dalam golongan yang merugi seperti halnya kedua Ahlil Kitab di atas hanya karena lalai dan tidak memiliki ihtimam (perhatian) terhadap kitab suci kita ini.
Manfaat lain yang bisa kita dapatkan dari Tahsinul Qur'an adalah dimasukkannya kita ke dalam golongan yang terhindar dari dosa. Imam Jazari, seorang ulama dan pakar Tajwid al-Qur'an mengatakan dalam matan 'al-Jazari'-nya:
والأخذ بالتجويد حتم لازم من لم يجود القرآن آثم
فإنه به الإله أنزلا وهكذا منه إلينا وصلا
فإنه به الإله أنزلا وهكذا منه إلينا وصلا
Membaca al-Qur'an dengan tajwid adalah sebuah keharusan
Siapa yang tidak men-tajwidkan al-Qur'an maka ia berdosa
Karena dengan Tajwid Allah menurunkannya
Dan demikianlah ia sampai kepada kita juga dengan tajwid
Dalam sebuah haditsnya Rasulullah menggemarkan kita untuk mampu membacanya dengan tartil dan bagus. Dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim seperti yang tersebut dalam hadits Arbain Nawawiyyah, beliau bersabda:
يقال لصاحب القرآن يوم القيامة: إقرأ وارتق ورتل كما كنت ترتل فى الدنيا فإن منزلتك فى الحنة عند آخر آية تقرأها
Artinya: "Akan dikatakan kepada Ahli Qur'an pada hari kiamat: "Bacalah, naiklah (ke atas surga) dan bacalah dengan tartil sebagaimana kami dulu pernah membacanya di dunia. Karena sesungguhnya kedudukanmu di surga terdapat pada akhir ayat yang kamu baca."
Dengan kata lain: Bagaimana mungkin Allah akan mempersilahkan kita menaiki tangga demi tangga surga kalau tilawah dan hafalan al-Qur'an kita buruk dan tidak bisa dipertanggungjawabkan??
Manfaat lain Tahsinul Qur'an adalah dapat merangsang hati untuk melakukan tadabbur (perenungan) ayat yang sedang dibaca. Hanya dengan tilawah yang baik dan suara yang baguslah, lantunan suara ayat-ayat al-Qur'an menjadi indah, meresap dan menggerakkan pikiran si pembacanya. Sebaliknya, bacaan yang masih belum baik dan berantakan justru akan membuat keindahan mukjizat al-Qur'an menjadi hilang. Akibatnya, tilawah al-Qur'anpun menjadi mengendur. Inilah dampak negatif tilawah yang serampangan dan tanpa bimbingan seorang guru.
Oleh karena itu, bagi anda yang sempat membaca artikel ringan dan sederhana ini, mari segera memperbaiki tilawah al-Qur'an anda. Karena memperbaiki tilawah al-Qur'an menjadi lebih baik adalah kewajiban setiap muslim dalam mengimani dan bermuamalah dengan Allah swt.
Selamat meningkatkan kualitas bacaan Anda, Semoga Allah memudahkan niat dan menguatkan tekad kita, Amiin ya rabbal alamin..
Langganan:
Postingan (Atom)